DPR RI Terima Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat tentang BUMN dari Presiden
Jakarta – DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025, yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta, pada Selasa.
Puan menjelaskan bahwa Surpres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, memiliki nomor R62 dan diterbitkan pada 19 September 2025. Pengesahan RUU ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah sebelumnya Badan Legislasi DPR RI menyetujui masuknya RUU tersebut untuk dibahas dalam waktu yang tersisa tahun ini.
Tahun 2025 ini, DPR RI juga telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menunjukkan langkah konkrit DPR dalam mengatur pengelolaan badan usaha milik negara. Dengan adanya RUU Perubahan Keempat ini, diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi BUMN dalam perekonomian nasional.
Selain itu, Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima sejumlah Surpres lainnya. Di antaranya, Surpres Nomor R49 yang diterima pada 11 Agustus dan Surpres Nomor R61 pada 6 September, terkait calon Anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, RUU tentang Desain Industri juga masuk dalam agenda dengan Surpres Nomor R52 yang diterima pada 26 Agustus 2025.
DPR RI juga telah menerima Surpres Nomor R43 yang berisi tentang RUU Hukum Acara Perdata Internasional, serta dua Surpres lainnya— yakni Surpres Nomor R58 dan R59—yang berisi permohonan terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat RI.
Melalui langkah-langkah ini, DPR RI menunjukkan komitmennya dalam mendorong legislasi yang relevan dan strategis untuk mendukung pembangunan dan pemajuan layanan publik di Indonesia. Diharapkan, seluruh RUU yang diterima dapat dibahas secara seksama untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan diterimanya RUU dan Surpres ini, DPR RI tetap fokus pada tujuan untuk meningkatkan kinerja serta transparansi BUMN, yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Ke depan, momentum ini diharapkan dapat mendatangkan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika yang ada di masyarakat.