Berita

Dispensasi Nikah Bertambah: 46 Pasangan di Blitar Mayoritas Karena Hamil Sebelum Menikah

Avatar photo
5
×

Dispensasi Nikah Bertambah: 46 Pasangan di Blitar Mayoritas Karena Hamil Sebelum Menikah

Sebarkan artikel ini

Tingginya Kasus Dispensasi Nikah di Kabupaten Blitar

Pada Hari Sumpah Pemuda tahun 2025, Kabupaten Blitar mencatat tren mengkhawatirkan terkait dispensasi nikah. Hingga trimester ketiga tahun 2025, tercatat 46 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Blitar.

Sebagian besar kasus ini disebabkan karena pihak perempuan sudah hamil sebelum menikah. Dalam banyak kasus, keluarga terpaksa mendorong anak-anak mereka untuk segera menikah setelah kehamilan diketahui. Mukhroji, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa mayoritas pengajuan ini bertujuan untuk melegalkan hubungan anak-anak mereka yang terjebak dalam situasi kehamilan di luar nikah.

“Penyebabnya beragam, namun sebagian besar kasus terkait hamil sebelum menikah. Meskipun demikian, proses pernikahan di bawah umur tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Mukhroji saat dihubungi pada Senin (27/10).

Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari berbagai pihak untuk mendukung perlindungan anak dan implementasi kebijakan yang mencegah pernikahan dini.