Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Ditahan KPK Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, di mana KPK berhasil mengamankan sembilan orang dari empat lokasi berbeda.
KPK mengungkapkan bahwa Dicky diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengacara Dicky, Julian, membenarkan bahwa kliennya saat ini ditahan untuk 20 hari pertama, berlaku mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025. Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa tindakan Dicky melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dicky, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang terlibat, yaitu Djunaidi sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan Aditya, yang menjabat sebagai staf perizinan di SB Grup. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan aktivis lingkungan hidup, yang menilai bahwa perbuatan korupsi dalam pengusahaan izin kawasan hutan akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Aktivis mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pengusahaan hutan yang seharusnya dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Kepala KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama yang melibatkan pejabat publik. “Kami fokus untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang berdampak besar, termasuk di sektor kehutanan yang merupakan aset negara dan milik masyarakat,” ujar Firli dalam keterangan pers.
Situasi ini mengundang perhatian luas dari masyarakat dan media, yang menilai bahwa penindakan terhadap pejabat korup akan memperkuat citra KPK di mata publik. Dalam konteks ini, mereka berharap agar kasus-kasus serupa tidak terulang dan penegakan hukum bisa menjamin pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa depan.
Melihat implikasi kasus ini bagi masyarakat, para ahli hukum menyebutkan bahwa pencitraan yang baik dari KPK bisa memberi dampak positif dalam upaya memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan. Mereka meyakini bahwa penindakan semacam ini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penguasaan sumber daya alam dan mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait izin pemanfaatan kawasan hutan. Kesadaran akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik korupsi di sektor ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan membawa perubahan yang positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan menjadi momentum bagi pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik korupsi yang merugikan.