Berita

Dinas Perhubungan Blitar Tegaskan Aturan Parkir dan Pembayaran QRIS untuk 80 Juru Parkir

Avatar photo
3
×

Dinas Perhubungan Blitar Tegaskan Aturan Parkir dan Pembayaran QRIS untuk 80 Juru Parkir

Sebarkan artikel ini

Dinas Perhubungan Blitar Tegaskan Aturan Parkir dan Pembayaran QRIS kepada Jukir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menggelar pembinaan rutin kepada 80 juru parkir (jukir) pada Rabu (31/7) di Ruang Perdana. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan pemahaman jukir mengenai aturan serta sistem kerja yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub, Hari Sugianto, menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bertugas. Ia mengingatkan jukir agar tidak menarik biaya parkir dari kendaraan berpelat AG yang merupakan pelanggan tetap, serta wajib memberikan karcis kepada kendaraan dari luar daerah. “Disiplin sangat penting. Tidak boleh ada jukir yang menarik uang tanpa karcis, terutama untuk kendaraan berlangganan,” ujarnya.

Hari juga menyampaikan perlunya percepatan penggunaan sistem pembayaran digital QRIS, yang mulai diperkenalkan sejak 2023. Meskipun masih minim pemanfaatannya, Dishub berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar transaksi lebih aman dan transparan. “QRIS memastikan uang langsung masuk ke kas daerah, tanpa terhenti di tangan jukir atau Dishub,” tegasnya.

Dengan peningkatan pemahaman dan penerapan sistem modern ini, diharapkan pelayanan publik dalam sektor parkir di Blitar dapat lebih tertib dan efektif, menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah.