Nasional

Delapan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Avatar photo
4
×

Delapan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex, Kerugian Negara Mencapai Rp692 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank kepada PT Sritex. Kasus ini mencuat menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, mencapai Rp692 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. “Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7) dini hari.

Para tersangka terdiri dari tokoh penting di institusi keuangan dan manajemen PT Sritex. Mereka adalah Allan Moran Severino (AMS), yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex sejak 2006 hingga 2023; Babay Farid Wazadi (BFW), yang merupakan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI; serta Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021. Selain itu, tersangka lain yang juga ditetapkan antara lain Yuddy Renald (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SP) dengan berbagai jabatan di Bank BJB dan Bank Jateng.

Adapun proses penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah. Allan dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Babay dan Pramono juga ditahan di Rutan Salemba. Tiga tersangka lainnya, Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Yuddy Renald mendapatkan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka awal, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan pemimpin divisi korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Dan hasil investigasi menunjukkan bahwa kredit yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk menutupi utang dan investasi pada aset-aset yang tidak produktif.

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tentunya berdampak luas, tidak hanya pada institusi keuangan yang terlibat, tetapi juga pada sektor ekonomi negara secara keseluruhan. Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp692 miliar, bisa dibayangkan betapa banyak pembangunan dan pelayanan publik yang terhambat akibat praktik korupsi ini.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi panggilan untuk lebih kritis terhadap pengelolaan keuangan di sektor publik dan swasta. Kejaksaan Agung diharapkan bekerja secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini, sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Penting bagi kita untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Setiap masyarakat memiliki peran untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan, baik di tingkat individu, perusahaan, maupun pemerintah. Suara rakyat sangat penting untuk menyuarakan harapan akan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dengan demikian, penetapan tersangka dalam kasus PT Sritex ini menjadi salah satu langkah penting dalam menegakkan hukum dan menanggulangi praktik korupsi yang merugikan bangsa. Adalah harapan kita semua agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil demi kepentingan masyarakat luas.