Danantara Indonesia Siap Lakukan Investasi Setelah RKAP 2025 Disetujui DPR
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan kesiapannya untuk memulai aktivitas investasi di berbagai sektor strategis setelah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan rasa syukurnya atas persetujuan tersebut, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi domestik.
“Alhamdulillah, RKAP Tahun 2025 telah disepakati oleh Komisi XI. Kami siap untuk melanjutkan langkah investasi ke depannya,” ucap Rosan setelah mengikuti Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI pada hari Selasa.
Dalam rapat tersebut, Danantara Indonesia memberikan presentasi komprehensif mengenai RKAP 2025. Rosan memberikan apresiasi kepada anggota Komisi XI yang telah memberikan dukungan terhadap rencana yang telah dipaparkan. Rapat ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga sensitivitas informasi, khususnya terkait proyek-proyek yang dapat mempengaruhi portofolio investasi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa beberapa proyek yang dibahas dalam rapat dapat berdampak langsung pada nilai di pasar modal dan berpotensi menimbulkan spekulasi jika disampaikan kepada publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas informasi agar tidak berdampak negatif pada business judgement yang harus dilakukan secara profesional.
“Dalam RKAP, kami juga menyampaikan proyeksi pendapatan dan laba Danantara Indonesia, yang masih bersifat proyeksi dan belum bisa diumumkan secara luas,” kata Misbakhun. Ia menambahkan bahwa Danantara Indonesia harus berhati-hati agar tidak menjadi alat spekulasi di pasar.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Danantara Indonesia dan Komisi XI DPR RI juga telah menggelar rapat perdana yang berlangsung tertutup untuk menjaga stabilitas pasar. Misbakhun menjelaskan bahwa desain rapat ini dilakukan demi mencegah proyeksi investasi yang dipublikasikan menjadi menjadi sumber spekulasi.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa koordinasi Danantara Indonesia dengan DPR terbagi antara Komisi VI dan Komisi XI. Komisi XI akan bertanggung jawab atas holding investasi dan penugasan Public Service Obligation (PSO), sementara koordinasi terkait operasional akan dipegang oleh Komisi VI.
Dengan disetujuinya RKAP Tahun 2025, Danantara Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan sektor investasi di Indonesia. Melalui langkah ini, Danantara berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik demi kemajuan ekonomi nasional.