Berita

Dahlan Iskan Diterpa Isu Tersangka: Pengacara Sebut Berita Hoaks

Avatar photo
8
×

Dahlan Iskan Diterpa Isu Tersangka: Pengacara Sebut Berita Hoaks

Sebarkan artikel ini

Di tengah hiruk-pikuk berita yang beredar, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Jawa Pos sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Namun, kabar tersebut segera ditepis oleh pengacaranya, Johanes Dipa Widjaja, yang dengan tegas menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan hanya merupakan hoaks. Menurut Dipa, hingga saat ini mereka belum menerima pernyataan resmi dari Polda Jatim yang bisa mengonfirmasi status hukum kliennya.

“Itu hoaks, tidak benar. Kami belum menerima pengumuman resmi dari pihak kepolisian,” ungkap Dipa saat dihubungi detikJatim pada Kamis (10/7/2025). Ia menambahkan bahwa tanpa adanya rilis resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim, kabar penetapan tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dipa menekankan bahwa pemberitaan ini berpotensi mengganggu, dan ia beranggapan bahwa itu adalah upaya penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak mungkin mengambil langkah hukum jika tidak ada dasar resmi. Ini semua hanya isu yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan memang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan. Penetapan tersebut diduga berdasarkan dokumen surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 7 Juli 2025.

Namun, Dipa menegaskan bahwa Polda Jatim hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang status hukum kliennya. “Tidak ada rilis atau pembenaran bahwa Pak Dahlan menjadi tersangka,” imbuhnya, menutup pernyataan dengan harapan agar publik tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dengan situasi yang terus berkembang, masyarakat tentu berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, serta berita yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sebelum menimbulkan kegaduhan lebih lanjut.