Berita

Cinta Terlarang Tersangka Meninggalnya Wanita di Blitar Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
2
×

Cinta Terlarang Tersangka Meninggalnya Wanita di Blitar Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Cinta Terlarang Berujung Ancaman Penjara 7 Tahun: Kasus Kematian Wanita di Blitar

Kota Blitar, seorang pria berinisial MKS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian MTW, seorang wanita yang ditemukan meninggal di kamar kos di Jalan Kedondong, Sukorejo, Blitar. Polisi menduga MKS terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Pengumpulan bukti-bukti mengarah pada penetapan MKS sebagai tersangka. “Kami sedang menunggu hasil otopsi untuk meneliti lebih lanjut penyebab kematian korban,” ungkapnya, menambahkan bahwa sampel telah dikirim ke laboratorium forensik.

MKS terancam dikenakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan menjadi perhatian publik.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, Polres berkomitmen untuk mengungkap fakta lebih lanjut demi keadilan.