Berita

BPJS Kesehatan: Terjangkau dan Tanpa Seleksi untuk Seluruh Warga Indonesia

Avatar photo
3
×

BPJS Kesehatan: Terjangkau dan Tanpa Seleksi untuk Seluruh Warga Indonesia

Sebarkan artikel ini

BPJS Kesehatan: Perlindungan Kesehatan bagi Seluruh Penduduk Indonesia

BPJS Kesehatan kini menjadi program vital dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Tanah Air minimal enam bulan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak memberlakukan batasan usia untuk menjadi peserta, sehingga semua kalangan, dari bayi baru lahir hingga lansia, dapat terjamin kesehatannya.

Menurut Rizzky, perwakilan BPJS Kesehatan, iuran untuk program ini tidak berbeda berdasar risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai dengan segmen peserta. Nominalnya pun cukup terjangkau, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, dengan beberapa segmen peserta yang bahkan tidak perlu membayar apa-apa karena ditanggung oleh pemerintah. Peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) cukup membayar potongan iuran yang dapat menanggung hingga lima orang sekaligus, yaitu pekerja itu sendiri, pasangan, dan tiga orang anak.

Dalam rincian iuran, pekerja dikenakan biaya 5% dari penghasilannya, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% langsung dipotong dari penghasilan peserta PPU. Untuk batas maksimal penghasilan yang dihitung sebagai dasar iuran adalah Rp12 juta per bulan. Sehingga, meskipun pendapatan peserta mencapai Rp100 juta, yang dikenakan potongan iuran tetap 1% dari Rp12 juta.

Manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat beragam dan tanpa limit biaya, selama sesuai dengan indikasi medis. Terdapat ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN, mencakup penyakit-penyakit berat serta perawatan jangka panjang seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, dan lain-lain. Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dari aspek aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia. Dengan prinsip portabilitas yang dimiliki Program JKN, peserta tidak perlu khawatir ketika berpindah lokasi, karena mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan di mana pun berada.

Rizzky juga menekankan bahwa proses klaim untuk peserta BPJS Kesehatan sangat mudah. Program JKN tidak berskema penggantian biaya (reimbursement), sehingga peserta tidak perlu repot mengurus berkas klaim setelah berobat. BPJS Kesehatan langsung membayarkan biaya berobat langsung ke fasilitas kesehatan. Hal ini menjamin bahwa peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan selama mematuhi prosedur berobat yang ditetapkan.

Dengan demikian, luasnya manfaat dan rendahnya iuran Program JKN menunjukkan perhatian nyata negara pada masyarakat. Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat lebih dengan melengkapi asuransi swasta.

Rizzky juga mengingatkan, tidak ada yang dapat memprediksi kapan seseorang jatuh sakit. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Agar tidak terlupakan, peserta disarankan menggunakan layanan autodebit untuk memastikan iuran tetap terbayar. Jika ada kesulitan finansial, peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesehatan masyarakat Indonesia terjaga dan terlindungi.