BNN DKI Jakarta Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Narkoba dari Berbagai Jaringan
Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram selama bulan Juni dan Juli 2025. Pengungkapan ini melibatkan berbagai jenis narkoba, termasuk ganja, sabu, dan ekstasi yang ditangkap dari sejumlah jaringan peredaran.
Kepala BNN DKI Jakarta, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan. “Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti yang kami amankan mencapai 10 kilogram,” ujarnya di kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur.
Penyelidikan dimulai dengan mengawasi perilaku pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 17 Juni 2025, saat petugas menangkap seorang pria berinisial MH di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ganja seberat 3,57 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2025, BNN DKI melakukan pengiriman kontrol (controlled delivery) terhadap paket berisi 98 butir ekstasi asal Medan. Dalam operasi ini, dua tersangka, yakni MD dan MI, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Petugas juga berhasil mengamankan pria berinisial HK di salah satu hotel di Tangerang.
Pada 24 Juni 2025, penemuan paket ganja seberat 918 gram di gudang ekspedisi di Matraman, Jakarta Timur, juga terungkap. Namun, alamat penerima ternyata fiktif, sehingga penyelidikan terus dilanjutkan. Awang menegaskan, “Petugas mendapati informasi tentang pengiriman ganja dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi.”
BNN DKI tidak berhenti di situ. Pada 25 Juni, petugas kembali menangkap YA di Kebayoran Lama dengan barang bukti sabu seberat 2,27 kilogram. Dari pengembangan kasus tersebut, dua tersangka lainnya, yaitu LI dan MR, ditangkap di area Makam Tanah Kusir.
Pengungkapan berlanjut pada 8 Juli 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, di mana dua penumpang berinisial MS dan MN ditangkap dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu. Dalam pengembangan, seorang pria berinisial JL juga ditangkap di Aceh Timur.
Pada 10 Juli 2025, pengungkapan lain terjadi ketika SM ditangkap setelah mengambil paket ganja seberat 632 gram di Gudang Ekspedisi di Jakarta Timur. Kasus terakhir tercatat pada 13 Juli 2025, ketika BNN DKI menangkap NA di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,99 kilogram. Penangkapan ini juga mengarah pada penangkapan seorang perempuan berinisial AZ di Cilincing, Jakarta Utara.
Brigjen Pol Awang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan masyarakat. Seluruh tersangka kini ditahan dan diancam dengan undang-undang narkotika yang berlaku, dengan sanksi berat yang menanti mereka.
Operasi ini menunjukkan komitmen BNN DKI Jakarta dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.