BKN Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Blitar Dorong Peserta Segera Lengkapi Persyaratan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan ini tercantum dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan pada 11 September 2025.
Perpanjangan jadwal ini dilakukan mengingat banyak peserta yang belum memenuhi kewajiban pengisian DRH. Pengisian DRH kini diperpanjang hingga 22 September 2025, sementara pengusulan NI diperpanjang hingga 25 September 2025. Meskipun demikian, penetapan NI tetap berlangsung sesuai jadwal, yaitu dari 30 Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, meminta peserta untuk segera melengkapi persyaratan. “Ini adalah kesempatan terakhir. Segera lengkapi DRH dan dokumen pendukung, agar proses pembuatan SK atau kontrak kerja bisa segera dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang belum memiliki SKCK asli dapat menggunakan surat pengurusan dari Polsek setempat, namun diwajibkan menyerahkan SKCK asli setelah penetapan NI.
BKPSDM Kabupaten Blitar siap memberikan dukungan kepada peserta yang menghadapi kendala administrasi, berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar. Dengan langkah ini, BKN memberikan kesempatan lebih bagi peserta PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia dalam menyelesaikan administrasi sebelum batas waktu akhir September 2025.