Rincian Biaya Haji 2026 Resmi Ditentukan
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Penurunan ini diharapkan tidak akan mempengaruhi kualitas layanan bagi calon jamaah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa penetapan angka ini dilakukan melalui pembahasan yang intensif dan tanggung jawab, menghasilkan keputusan yang realistis dalam waktu singkat. “Meskipun biaya sedikit turun, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Kami menjamin bahwa pelayanan kepada jamaah tidak akan terdistorsi,” ujarnya.
BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama: Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 (62% dari total biaya) dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 (38%). Meskipun ada penurunan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar. Marwan menambahkan bahwa surplus tersebut akan memungkinkan BPKH untuk tetap memiliki cadangan untuk subsidisasi pada tahun-tahun mendatang.
Komisi VIII juga menegaskan bahwa akomodasi bagi jamaah tetap terjaga. Fasilitas di Makkah dijamin tidak lebih dari 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah akan berjarak maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering pun dirancang dengan cita rasa Nusantara, diolah oleh juru masak asal Indonesia. Calon jamaah juga akan menerima living cost sebesar SAR750 dalam bentuk tunai, sehingga setelah pelunasan, total biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah hanya sekitar Rp23,1 juta.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mencakup segala aspek mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna. “Semua layanan sudah kami jalankan dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua penyedia layanan di Arab Saudi—Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests—memberikan pelayanan yang optimal.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92%) dan 17.680 calon haji khusus (8%). Pembagian kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal rata-rata jamaah di Arab Saudi diperkirakan mencapai 41 hari. Dalam hal transportasi udara, Komisi VIII memastikan bahwa pesawat yang digunakan tidak lebih dari 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan. Sementara untuk transportasi darat, moda yang dipilih harus memberikan kenyamanan sesuai dengan standar tinggi.
Dengan komitmen untuk menjaga kualitas layanan, diharapkan semua calon jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan nyaman. Penyelenggaraan haji tahun 2026 akan terus menjadi sorotan guna memastikan aspirasi semua pihak terpenuhi tanpa mengurangi pengalaman ibadah.









