- Kuota penerima PKH terbatas, tidak semua dari desil 1-4 otomatis menerima bantuan.
- Masyarakat di desil 1 masih didorong untuk melakukan pengusulan agar mendapatkan bantuan.
- Penerima BPNT pada 2025 akan disesuaikan berdasarkan kebijakan terbaru dan pemutakhiran data.
Peraturan terbaru mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2026-2027 semakin memfokuskan perhatian publik, terutama terkait dengan mekanisme pembagian kuota penerima yang berbasis desil. Dalam hal ini, tidak semua individu dari desil 1 hingga 4 dijamin akan menerima bantuan PKH, karena adanya kuota penerima yang terbatas. Pembaharuan data juga memungkinkan adanya perubahan status desil penerima bantuan, sehingga hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat Blitar.
Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat perbedaan mencolok dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial yang bergantung pada jenis program dan kuota yang tersedia. Sementara bantuan langsung tunai sebelumnya banyak diberikan kepada kelompok dengan kriteria desil yang lebih luas, pada PKH, masyarakat di desil 1 hingga 4 boleh dimasukkan sebagai calon penerima. Namun, perlu diingat bahwa pengusulan tidak menjamin seluruh individu dalam rentang desil tersebut dapat mengakses bantuan tersebut secara otomatis.
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima PKH ditargetkan mencapai sekitar 10 juta keluarga, sedangkan masyarakat yang tercakup dalam desil 1 diperkirakan mencapai 9 juta keluarga. Dengan adanya keterbatasan jumlah kuota ini, penerima bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya masih bisa terus menerima bantuan meskipun berada di kelompok desil tertentu. Namun demikian, ke depan, akan ada penajaman sasaran pada kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang paling rentan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Di lain pihak, informasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat pada desil 1 yang berjumlah sekitar 5 juta keluarga yang belum mendapatkan PKH. Oleh karena itu, mereka diimbau untuk melakukan pengusulan agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku dan ketersediaan kuota. Hal ini juga berhubungan erat dengan Program Sembako atau BPNT, di mana pada tahun 2025 masyarakat desil 1 hingga 5 masih bisa diusulkan sebagai penerima sembako, namun cakupan penerima kemungkinan akan kembali disesuaikan berdasarkan kebijakan dan pengkinian data berikutnya.