- Pemasangan portal ketinggian kendaraan di empat titik jalur alternatif untuk mencegah kerusakan jalan.
- Portal hanya memperbolehkan kendaraan dengan tinggi maksimal 2,5 meter.
- Diharapkan pemilik angkutan umum mematuhi jalur yang telah ditentukan demi keselamatan lalu lintas.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Pelaksana Proyek, baru-baru ini melakukan pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di empat titik jalur alternatif yang digunakan untuk menghindari penutupan Jembatan Gondang 1. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya truk yang tetap melintasi jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat tersebut. Portal yang dipasang memiliki batas ketinggian maksimal 2,5 meter, sehingga hanya kendaraan kecil yang diperbolehkan melintas.
Ferdi Iswahyudi, Plh Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, mengungkapkan bahwa pemasangan portal dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, di area strategis seperti Simpang Cabe Gondang sisi barat, dekat Kantor Kecamatan Gondang, gang di jalur alternatif Mojoarum, dan Pampang. Menurutnya, tindakan ini penting untuk mencegah kerusakan jalan akibat tonase berlebih yang ditimbulkan oleh kendaraan truk yang tidak mematuhi rambu yang ada.
Iptu Zainudin, KBO Satlantas Polres Tulungagung, menegaskan bahwa diharapkan dengan adanya portal batas ketinggian ini, pemilik angkutan umum akan lebih disiplin dalam menggunakan jalur alternatif yang telah ditentukan. Ia menambahkan bahwa kedepannya beberapa jalur alternatif lain juga akan ditutup untuk mencegah pengemudi truk mencari celah lain, sehingga menjaga infrastruktur jalan tetap baik dan aman bagi semua pengguna jalan.
Pemasangan portal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memelihara keselamatan dan kenyamanan lalu lintas di daerah Tulungagung dan sekitarnya, termasuk Blitar. Diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di wilayah yang sering dilintasi oleh kendaraan berat.