- Hanya 5,2% dari total hak pesangon eks pekerja yang berhasil dicairkan.
- Pembayaran pesangon bergantung pada hasil lelang aset yang dilelang.
- 533 eks pekerja juga telah menerima tunggakan gaji total selama 5 bulan.
Kota Blitar, dalam perkembangan terbaru mengenai pemenuhan hak pesangon eks pekerja PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya, diketahui bahwa saat ini hanya 5,2% dari total hak pesangon yang dapat dicairkan. Menurut Andri Susiono, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Blitar, pencairan tersebut merupakan hasil dari proses kepailitan perusahaan dan penjualan aset yang dilakukan. Sayangnya, nilai aset yang berhasil dilelang tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pesangon yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Andri menjelaskan bahwa pembagian pesangon ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Niaga, yang mana keputusannya mengacu pada proses kepailitan. Meskipun hanya sebagian kecil yang telah dicairkan, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja berkomitmen untuk terus mendampingi eks pekerja dalam upaya memastikan bahwa pesangon dapat dibayarkan secara penuh di masa mendatang.
Sementara itu, sebanyak 533 eks pekerja dari kedua pabrik tersebut juga telah menerima hak atas tunggakan gaji mereka selama 5 bulan. Pembayaran ini telah dilakukan dari hasil penjualan aset yang terjadi di Mojokerto, sedangkan pembayaran pesangon masih tergantung pada hasil penjualan aset lainnya.
Tunggakan gaji yang diterima oleh para pekerja mencakup periode antara April hingga Agustus 2023, dengan rata-rata pencairan mencapai Rp11 juta per orang. Hal ini merupakan kabar baik setelah hampir 3 tahun menantikan kepastian terkait pembayaran hak mereka. Tak hanya itu, setiap eks pekerja mendapatkan nilai pesangon yang bervariasi, tergantung pada lama masa kerja, upah terakhir, dan jabatan mereka, sehingga penting untuk memberikan perhatian khusus kepada isu ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Blitar.