Rabu, 01 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pendidikan & Budaya Pemanfaatan SiLPA Dana BOS 2025 untuk MPLS 2026: Dukungan Penuh Dispendik Kota Blitar

Pemanfaatan SiLPA Dana BOS 2025 untuk MPLS 2026: Dukungan Penuh Dispendik Kota Blitar

Pemanfaatan SiLPA Dana BOS 2025 untuk MPLS 2026: Dukungan Penuh Dispendik Kota Blitar
Poin Penting:
  • SiLPA Dana BOS 2025 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah di tahun ajaran 2026/2027.
  • Kepala Dinas Pendidikan memastikan bahwa sisa anggaran tidak akan terbuang jika digunakan sesuai ketentuan.
  • Bahwa alokasi SiLPA adalah perwujudan dukungan penuh dari Dispendik kepada semua sekolah di Kota Blitar.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar telah memastikan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 dapat dimanfaatkan oleh seluruh sekolah di wilayah Kota Blitar pada tahun anggaran 2026. Hal ini merupakan kabar gembira bagi pihak sekolah yang tengah mempersiapkan berbagai kegiatan menyambut tahun ajaran baru, termasuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa penggunaan sisa anggaran ini telah diatur dalam mekanisme penyaluran Dana BOS tahap pertama untuk tahun 2026. Dengan demikian, sekolah-sekolah tidak perlu khawatir mengenai sisa anggaran yang masih tersedia, asalkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi SiLPA juga diharapkan dapat mendukung berbagai program pendidikan lain yang menjadi kebutuhan utama sekolah.

Dindin menambahkan bahwa evaluasi penggunaan Dana BOS tahun 2025 menunjukkan adanya sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan kembali pada tahun ini. Penggunaan dana tersebut akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan sekolah saat awal tahun ajaran baru, khususnya untuk kegiatan MPLS yang wajib dilaksanakan bagi peserta didik baru.

Dalam data yang diungkapkan Dispendik Kota Blitar, besaran SiLPA Dana BOS bervariasi pada setiap jenjang pendidikan. Untuk sekolah dasar negeri, SiLPA kategori lainnya tercatat sebesar Rp466.290,06, sementara SiLPA BOS Reguler mencapai Rp965.100. Sedangkan untuk sekolah dasar swasta, kategori lainnya sebesar Rp1.130.708,37, dan BOS Reguler mencapai Rp2.454.300. Alokasi dana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, serta memberi dukungan yang dibutuhkan oleh setiap sekolah.