- Masyarakat dapat cek sertifikat tanah secara online melalui layanan Mandiri ATR/BPN.
- Empat dokumen penting yang perlu disiapkan: formulir permohonan, KTP, sertifikat tanah, dan surat kuasa.
- Proses pengecekan termasuk tahapan unggah dokumen dan pembayaran untuk hasil yang akurat.
JAKARTA - Masyarakat Blitar kini dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online dengan mudah melalui layanan Mandiri yang disediakan oleh ATR/BPN. Layanan ini, dikenal dengan nama Sentuh Tanahku, menawarkan kemudahan bagi warga untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang mereka miliki. Dalam pelaksanaan pengecekan ini, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, serta dokumen-dokumen pendukung yang perlu disiapkan.
Sebelum memulai proses pengecekan, pemohon diwajibkan menyiapkan empat dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan yang telah diisi, scan KTP pemohon, salinan berwarna dari sertifikat tanah yang akan diperiksa, dan surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak yang mewakili pemilik tanah. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut sudah lengkap dan dapat dibaca dengan jelas, agar proses pengajuan tidak mengalami kendala dan dapat diproses dengan cepat.
Setelah pengumpulan dokumen, pemohon dapat mengakses laman layanan Mandiri ATR/BPN dan masuk ke akun mereka. Di dalam menu Berkas, tersedia opsi untuk membuat permohonan baru khusus untuk pengecekan sertifikat. Pengguna perlu memasukkan data sesuai informasi yang tertera dalam sertifikat, termasuk nomor sertifikat, yang merupakan informasi kunci untuk melanjutkan proses. Setelah tahap pengisian data dan unggah dokumen selesai, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran diproses, hasil pengecekan dapat diakses melalui sistem, memberikan kepastian akan validitas sertifikat tanah yang dimiliki.
Dengan perkembangan layanan digital ini, masyarakat Blitar diharapkan akan lebih mudah dalam mengelola dokumen properti mereka dan mendapatkan informasi yang akurat serta cepat. Keterbukaan informasi dan kemudahan akses ini sangat bermanfaat dalam mendukung kepemilikan tanah yang sah dan mendorong perekonomian lokal.