Pernikahan Dini Masih Menjadi Tantangan di Blitar
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar mencatat, hingga Juli 2025, setidaknya 15 pasangan telah mengajukan permohonan untuk nikah dini. Penyebab utama dari fenomena ini adalah kehamilan di luar nikah, yang menjadi isu serius di kalangan remaja saat ini.
Pernikahan dini, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi mengakibatkan dampak buruk bagi kedua mempelai, baik dari segi fisik maupun mental. Kepala DP3AP2KB, Parminto, menyatakan bahwa kasus ini termasuk yang sering dijumpai, menekankan pentingnya edukasi mengenai risiko pernikahan dini. “Sebelum pengajuan dispensasi nikah, kami memberikan konseling dan mediasi. Orang tua mereka juga kami ajak berdiskusi agar memahami risiko dan dampak yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Dengan meningkatnya jumlah pernikahan dini, penting bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini. Sebagai langkah preventif, DP3AP2KB berupaya menggiatkan sosialisasi agar generasi muda lebih siap menghadapi tanggung jawab masa depan.
Fenomena ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, demi membangun masyarakat yang lebih sehat dan bertanggung jawab.