Berita

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Rp 1,78 Miliar

Avatar photo
10
×

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Rp 1,78 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Blitar melakukan pemusnahan lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasannya. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (23/10/2025) dan melibatkan barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai total mencapai Rp 1,78 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,26 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang tersebut berasal dari wilayah Malang. “Barang-barang ini hasil penindakan dari beberapa wilayah, yang menunjukkan upaya kami untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keadilan dan perlindungan bagi pelaku usaha yang berlisensi. Bea dan Cukai berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya produk ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan.