Berita

Bapenda Blitar Bantah Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya 1,48 Persen untuk 2025

Avatar photo
5
×

Bapenda Blitar Bantah Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya 1,48 Persen untuk 2025

Sebarkan artikel ini

Bapenda Kabupaten Blitar Tegaskan Kenaikan PBB-P2 2025 Hanya 1,48 Persen

KABUPATEN BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 300 persen adalah tidak benar. Kenaikan resmi untuk tahun 2025 dipastikan hanya sebesar 1,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda, Asmaning Ayu, menyampaikan bahwa total ketetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mencapai Rp49,83 miliar, naik dari Rp49,09 miliar pada tahun 2024. Dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 811.777, selisih kenaikan ini adalah Rp729 juta. “Kenaikan ini hanya 1,48 persen, bukan 300 persen seperti yang disebutkan,” jelasnya pada Jumat (16/8).

Proses penetapan PBB-P2 dilakukan dengan hati-hati melalui perhitungan dan simulasi sejak akhir 2024. Bapenda juga mengundang pihak desa dan kelurahan untuk memberikan masukan sebelum keputusan diambil. Upaya ini bertujuan untuk menghindari gejolak di masyarakat dan memastikan transparansi.

Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan berbagai strategi, termasuk Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) di beberapa desa, untuk meningkatkan akurasi data pajak. Dengan langkah ini, Bapenda berupaya menggali potensi penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.