Tragedi Balita Tersengat Listrik di Blitar: Keluarga Berduka, Penyelidikan Dijalankan
Blitar – Sebuah tragedi memilukan menimpa seorang balita laki-laki berusia tiga tahun, A R R, di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Balita tersebut ditemukan tewas di halaman rumahnya pada Kamis, 23 Oktober 2025, diduga akibat tersengat listrik dari Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 11.11 WIB, saat A R R berada di rumah bersama neneknya, Nur Janah (53), sementara anggota keluarga lainnya sedang bekerja. Menurut informasi dari IPDA Putut Siswahyudi, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, ayah korban, Bangun Rohadi (37), sedang bekerja di cucian mobil, ibunya, Maria Ulfa, berada di toko, dan kakeknya, Sabar, sedang berada di sawah.
Sekitar pukul 08.00 WIB, neneknya mulai mencuci, sementara A R R bermain di dalam rumah. Ketika sekitar pukul 11.30 WIB, Nur Janah menyadari cucunya tidak ada di dalam rumah, ia mulai panik dan mencarinya. Malang, saat mencari di depan rumah, neneknya menemukan A R R dalam keadaan terlentang di dekat kotak gardu listrik PLN.
Saat ditemukan, A R R mengenakan kaos biru dan celana coklat muda, namun sudah tidak bernyawa. Petugas yang tiba di lokasi pun mengidentifikasi adanya luka bakar serius di telapak tangan kanan korban, menguatkan dugaan bahwa kematian disebabkan oleh sengatan listrik.
Penyelidikan awal oleh pihak kepolisian mengungkap faktor kelalaian sebagai penyebab utama kejadian ini. IPDA Putut menegaskan bahwa box gardu PLN ternyata tidak dalam kondisi terkunci, sehingga dapat diakses oleh siapapun, termasuk A R R. Selain itu, kurangnya pengawasan dari keluarga juga menjadi perhatian utama dalam kasus ini.
Petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari sebuah toko yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Rencana tindak lanjut dari pihak berwajib mencakup pemeriksaan terhadap petugas PLN, guna menyelidiki kemungkinan kesengajaan atau kelalaian yang mungkin terjadi.
Sementara itu, tragedi ini membawa duka mendalam bagi keluarga A R R. Mereka menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah anak mereka. Menurut IPDA Putut, pelapor, yakni ayah korban, telah menyatakan penolakan tersebut, dan surat pernyataan akan segera menyusul.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang tinggal di lingkungan dekat infrastruktur listrik. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menjaga anak-anak agar terhindar dari potensi bahaya dari fasilitas umum. Kejadian ini juga menjadi sorotan mengenai tanggung jawab perusahaan penyedia listrik dalam menjamin keamanan instalasi mereka, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.


 
							







