Presiden Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah menuju transisi Otoritas Palestina menjadi negara penuh. Dekret ini dikeluarkan pada Senin, menjelang pemilihan umum mendatang dan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada bulan September.
Komite ini akan bertugas menyusun konstitusi sementara yang sesuai dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta konvensi hak asasi manusia. Menurut laporan kantor berita Palestina, komite tersebut diharapkan menjadi rujukan hukum utama dalam proses pembentukan konstitusi.
Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota komite mencakup pakar di bidang politik, sosial, dan hukum dengan penekanan pada peran masyarakat sipil dan representasi gender. Selain itu, akan dibentuk subkomite teknis untuk menangani bidang-bidang khusus, serta platform daring untuk mendapatkan masukan dari publik.
Menurut Wafa, konstitusi sementara ini dirancang untuk menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis yang mengedepankan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan hak dan kebebasan publik, termasuk mekanisme peralihan kekuasaan secara damai.
Langkah ini muncul di tengah upaya internasional mendesak gencatan senjata di Jalur Gaza, yang masih menjadi target serangan Israel. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada bulan September dengan sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada berencana untuk mengakui negara Palestina dalam forum tersebut. Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sambil mendukung upaya gencatan senjata di Gaza.
Hingga kini, Otoritas Palestina masih beroperasi berdasarkan Hukum Dasar, yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 hukum tersebut memungkinkan berlakunya Hukum Dasar selama masa transisi sampai konstitusi baru diterapkan. Dengan terbentuknya komite ini, diharapkan langkah menuju pemerintahan yang lebih demokratis dan representatif dapat segera terwujud untuk kesejahteraan rakyat Palestina.