Normalisasi Enam Perlintasan Sebidang Kereta Api di Blitar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mulai melakukan normalisasi terhadap enam titik perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta. Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan melibatkan berbagai instansi, seperti PT KAI dan kepolisian.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan bersama. “Perlintasan yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan akan dinormalisasi. Ini langkah penting demi keselamatan,” ujarnya pada Rabu (15/10/2025).
Pada tahap pertama, normalisasi berlangsung di tiga titik, yaitu di Lingkungan Sempol dan Dusun Sonogunting di Kecamatan Talun, serta JPL 147 di Kecamatan Wlingi. Kegiatan ini melibatkan Polres Blitar dan berbagai instansi terkait.
Normalisasi akan berlanjut pada Kamis (16/10/2025) di tiga lokasi lainnya, yakni JPL 206, JPL 205, JPL 204, dan JPL 203. Setelah itu, evaluasi terhadap titik lainnya akan dilakukan.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama di daerah dengan lalu lintas padat.









