Hukuman Sosial bagi Anak Pelaku Perusuhan di Blitar
Blitar – Sebanyak 22 anak yang terlibat dalam aksi perusuhan di Polres Blitar Kota pada Minggu, 31 Agustus 2025, dijatuhi sanksi diversi berupa hukuman sosial. Para pelaku yang masih di bawah umur ini diwajibkan untuk membersihkan Panti Sosial Tresna Wreda di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas perbuatan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai alternatif hukuman pidana kurungan penjara. “Kami memberi sanksi sosial dan keagamaan yang sesuai dengan keyakinan mereka, untuk mengedukasi dan memberikan efek jera,” ungkap Rudi.
Kegiatan hukum sosial ini berlangsung selama satu bulan, dengan Panti Sosial Tresna Wreda sebagai lokasi pelaksanaan. Para anak pelaku bertugas untuk membersihkan kamar mandi, tempat tidur para lansia, serta halaman panti. Selain itu, mereka juga membantu merawat penghuni panti, termasuk memandikan dan mengganti baju para lansia.
Pengawasan terhadap kegiatan ini dilakukan langsung oleh PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Rudi menekankan bahwa tujuan dari hukuman sosial ini adalah untuk meningkatkan kepedulian anak-anak tersebut terhadap masyarakat, khususnya bagi lansia. “Meskipun tidak di penjara, kami berharap mereka dapat merasakan dampak dari perbuatan mereka dan menjadi lebih peka terhadap kondisi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi perusuhan ini mengakibatkan kerusakan serius, termasuk dua pos polisi dan 15 CCTV di beberapa titik lokasinya. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan dan berujung pada perusakan infrastruktur publik, termasuk di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Penangkapan puluhan orang diduga perusuh dilakukan pihak kepolisian sebagai respons atas kerusuhan tersebut.
Dengan menerapkan sanksi sosial, Polres Blitar berharap dapat membentuk karakter anak-anak pelaku perusuhan agar lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Pendekatan ini menjadi penting, mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibimbing dan diarahkan dengan cara yang konstruktif.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan masyarakat dapat melihat tindakan nyata dalam merespons tindakan kriminal, sembari memperkuat kesadaran akan tanggung jawab sosial di kalangan generasi muda. Ini juga menjadi sinyal bahwa tindakan di luar batas hukum tidak akan ditanggapi dengan kekerasan, tetapi dengan pendekatan yang lebih mendidik dan humanis.
Dengan upaya diversifikasi sanksi ini, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang dan pelaku dapat kembali ke lingkungan sosial yang lebih positif tanpa mengulangi kesalahan yang sama. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis di masyarakat.









