17 Dapur Program Makan Bergizi di Blitar Beroperasi Tanpa Izin Usaha
Sebanyak 17 dapur Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, saat ini tidak memiliki izin usaha. Meskipun menyediakan pangan bagi siswa, ibu hamil, dan balita, keberadaan SPPG menjadi sorotan karena pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Munir Setyobudi, menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun dari 17 dapur tersebut yang mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Munir menegaskan bahwa izin penyelenggaraan SPPG tergolong dalam kategori berisiko menengah-besar, setara dengan izin usaha katering kelas B. “Belum ada yang mendaftar sama sekali,” ungkapnya, menandakan kurangnya kesadaran akan pentingnya izin usaha di kalangan pengelola SPPG.
Proses perizinan yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS menjadi kewenangan pemerintah pusat. DPMPTSP Kabupaten Blitar berperan sebagai pendamping untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin secara online. Munir juga mencatat bahwa pengajuan izin dapat dilakukan dengan prosedur yang fleksibel, sehingga pengelola SPPG dianjurkan untuk segera mematuhi peraturan yang ada.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pengelola SPPG, DPMPTSP berencana untuk mengundang semua pengelola pada Kamis depan. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai prosedur perizinan yang harus dilalui. “Kami berkomitmen untuk membantu pengelola SPPG agar bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” tambah Munir.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menegaskan pentingnya pengawasan kesehatan terkait pelaksanaan SPPG meskipun izin usaha belum sepenuhnya selesai. Ia menjelaskan bahwa program SPPG, yang kini memberikan layanan bagi sekitar 3.500 siswa per dapur, serta ibu hamil dan menyusui, tetap diawasi ketat dari segi kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
“Sejak awal program Makanan Bergizi (MBG) dilaksanakan, kami telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. Dinas Kesehatan juga aktif melakukan pengawasan, termasuk inspeksi kesehatan lingkungan,” papar Christine. Tim dari Dinas Kesehatan, bersama puskesmas, melakukan inspeksi rutin untuk memastikan kualitas air, bahan pangan, dan proses pengolahan di setiap SPPG sesuai dengan standar kesehatan.
Pemkab Blitar berkomitmen untuk mengantisipasi potensi permasalahan di lapangan. Sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan SPPG, pihaknya tetap mengikuti regulasi yang ada. “Meskipun belum ada izin, kami tetap melaksanakan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Christine.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Blitar dapat segera menyelesaikan urusan perizinan mereka. Hal ini penting agar program vital bagi kesehatan masyarakat ini dapat berjalan dengan aman dan memenuhi standar yang ditetapkan. Keberadaan SPPG bukan hanya menjadi solusi pemenuhan gizi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah ini.