Berita

Dapur SPPG di Trenggalek Belum Penuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Avatar photo
4
×

Dapur SPPG di Trenggalek Belum Penuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Trenggalek Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Trenggalek – Sebanyak 23 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemerintah daerah mendorong agar seluruh dapur segera mengurus sertifikasi tersebut agar dapat beroperasi sesuai standar kesehatan.

Dr. Saeroni, Ketua Satuan Tugas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Trenggalek, mengungkapkan bahwa saat ini dari total 60 unit SPPG yang terdaftar, baru 28 yang beroperasi. “Hingga kini, belum ada yang memiliki SLHS. Kementerian Kesehatan meminta setiap SPPG untuk segera memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Saeroni pada Selasa (7/10/2025).

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sangat penting bagi operasional dapur MBG karena menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan di dapur tersebut memenuhi standar keamanan pangan. Pemkab Trenggalek menargetkan semua dapur SPPG yang beroperasi bisa memperoleh SLHS paling lambat akhir Oktober ini. Kewajiban ini ditekankan mengingat pentingnya keamanan pangan dalam program layanan makan bergizi.

Saeroni mengungkapkan, saat ini terdapat 15 dapur yang telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, dan sejumlah dapur lainnya juga akan mengikuti pelatihan serupa untuk meningkatkan kualitas dan keamanan makanan yang dihasilkan. Untuk memperkuat standar keamanan pangan, Bupati Trenggalek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1813 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Masing-masing SPPG juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan untuk memudahkan penerima manfaat dalam menyampaikan keluhan terkait menu yang disajikan. “Semua dapur SPPG wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Apabila ada yang tidak mematuhi, Bupati akan mengusulkan kepada BGN untuk menghentikan operasional dapur tersebut,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Percepatan MBG oleh Pemkab Trenggalek juga bertujuan untuk mengawal pelaksanaan program ini. Satgas ini akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program makan bergizi di masyarakat agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bagi masyarakat Trenggalek, upaya untuk segera mendapatkan SLHS pada SPPG sangat berarti. Dengan adanya lisensi ini, tidak hanya memastikan makanan yang disajikan aman, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis yang tengah berjalan. Koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan semua pihak terkait sangatlah penting untuk mencapai tujuan ini demi kesehatan masyarakat Trenggalek yang lebih baik.

Dalam konteks ini, kolaborasi dan komitmen berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap masyarakat dapat mengakses makanan yang sehat dan bergizi, sehingga cita-cita untuk menciptakan generasi yang lebih kuat dan sehat dapat terwujud.