KPK Ungkap Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan dalam Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji dalam dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (18/9/2025).
Asep menjelaskan, awalnya, hanya dua asosiasi yang teridentifikasi dalam kasus ini, namun jumlah tersebut meningkat menjadi 13 asosiasi. Proses penyidikan kasus ini tergolong rumit dan memakan waktu, karena berhubungan dengan banyaknya biro perjalanan haji yang terlibat. “Hampir 400 travel yang harus diperiksa, dan ini memerlukan ketelitian agar kami bisa menentukan tersangka secara tepat,” ucap Asep.
Sejumlah biro perjalanan telah melakukan pengembalian sejumlah uang terkait korupsi kuota haji kepada KPK, dengan jumlah pengembalian yang bervariasi sesuai dengan kuota yang diterima masing-masing travel. Asep mencontohkan, dalam sistem ekonomi, ketika permintaan haji meningkat dan kuota terbatas, harga kuota pun mengalami kenaikan. “Misalnya, saat banyak orang ingin berangkat haji, mereka yang membayar lebih akan mendapatkan kuota,” katanya.
Pihak KPK menegaskan bahwa pembagian kuota haji tidak merata di antara seluruh biro travel. “Ada biro yang menerima 200 kuota, ada yang 300, bahkan ada yang hanya mendapatkan 10 kuota,” ungkap Asep. Oleh karena itu, KPK harus memverifikasi secara cermat jumlah kuota yang diterima sebelum pengembalian dana hasil dugaan rasuah dilakukan sebagai bagian dari barang bukti.
Kasus ini berdampak signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah haji, yang menaruh harapan dan kepercayaan besar terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji. Korupsi dalam alokasi kuota haji tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Dengan adanya pengusutan ini, KPK diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan transparansi dalam proses penentuan kuota haji. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Proses investigasi yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor yang sangat dekat dengan kehidupan spiritual umat Muslim di Indonesia. Dengan sekitar 1.5 juta calon jemaah haji dalam setiap tahun penyelenggaraan, penegakan hukum yang tegas dan adil harus menjadi prioritas utama untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji.
Penting bagi publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong KPK agar tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku korupsi. Keterbukaan dan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dalam pengelolaan kuota haji akan sangat memengaruhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.