Berita

Kesepakatan Reforma Agraria di Blitar: Lompatan Besar untuk Masyarakat dan Perusahaan

Avatar photo
6
×

Kesepakatan Reforma Agraria di Blitar: Lompatan Besar untuk Masyarakat dan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Kesepakatan Reforma Agraria di Blitar: Titik Terang bagi Masyarakat

Konflik agraria yang berkepanjangan di Kabupaten Blitar akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan penting pada Selasa (30/9/2025) di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar, berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan korporasi, sepakat untuk melakukan reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Kesepakatan ini menjadi momen sejarah yang diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pertemuan dihadiri oleh Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, serta kelompok masyarakat dan Kepala Desa Gadungan dan Sumberagung. Mohammad Trijanto, pendiri dan pemilik Revolutionary Law Firm, yang mewakili masyarakat, mengekspresikan optimismenya. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai “lompatan besar” dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Blitar.

“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini dapat bersatu. Kami akan memastikan GTRA segera merekomendasikan penerima redis. Komitmen BPN dan pihak perkebunan juga semakin kuat. Inilah jalan damai yang memberikan kepastian hukum,” ungkap Trijanto.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat akan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan pengakuan sah negara atas hak atas tanah mereka. Kesepakatan ini juga memberikan peluang bagi PT Rotorejo Kruwuk, perusahaan perkebunan yang Hak Guna Usahanya (HGU) telah kedaluwarsa sejak 2009, untuk memperoleh HGU baru secara sah dan transparan.

Trijanto menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti mengesampingkan hak perusahaan. “Perjuangan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hak rakyat dan kepastian hukum bagi perusahaan untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegasnya.

Selain itu, Trijanto memberikan apresiasi kepada PT Rotorejo Kruwuk atas kepatuhan pajaknya. Meskipun HGU-nya sudah habis masa berlakunya, perusahaan tetap konsisten membayar kewajiban pajaknya yang mencapai hampir Rp7 miliar. Hal ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat memberikan legitimasi baru bagi perusahaan dalam pengajuan HGU.

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen seperti ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” tutup Trijanto.

Reforma agraria di Blitar ini tak hanya membawa harapan baru bagi masyarakat, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi PT Rotorejo Kruwuk untuk melanjutkan kegiatan usaha perkebunannya. Melalui kesepakatan ini, diharapkan situasi konflik agraria dapat teratasi dan menciptakan hubungan simbiosis antara masyarakat dan perusahaan, yang pada akhirnya mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Imbas dari kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk daerah lain yang menghadapi masalah serupa, sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud bagi seluruh elemen masyarakat.