TikTok Diratakan Pembekuan TDPSE oleh Kemkomdigi, Ini Tanggapan Resminya
Jakarta – TikTok menerima pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. TikTok menyatakan, “Kami menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara platform tersebut.
Dalam keterangannya, TikTok menyoroti komitmennya untuk bekerja sama dengan Kemkomdigi guna menyelesaikan isu yang ada secara konstruktif. Perusahaan ini juga menekankan pentingnya perlindungan privasi pengguna serta menjaga platform yang aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
Meski demikian, pantauan menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses dengan normal, termasuk fungsi penayangan konten dan siaran langsung yang berjalan tanpa kendala.
Pembekuan TDPSE ini diambil Kemkomdigi karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi meminta data terkait aktivitas siaran langsung, termasuk informasi traffic, monetisasi, dan jumlah serta nilai pemberian gift, terkait dugaan monetisasi aktivitas yang berhubungan dengan perjudian daring. “Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data secara lengkap,” imbuhnya.
Namun, dalam surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa kebijakan internal perusahaan tidak memungkinkan mereka untuk memberikan data yang diminta. Hal ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan akses kepada kementerian atau lembaga untuk proses pengawasan.
Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga langkah pembekuan sementara TDPSE diambil sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pengawasan yang dilakukan.
Seiring dengan situasi ini, beberapa pihak, termasuk Komisi I DPR, menyerukan agar tindakan pembekuan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem usaha kecil yang menggunakan platform TikTok untuk berpromosi. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat menjembatani kepentingan pemerintah dan pelaku usaha yang bergantung pada aplikasi ini.
Dengan ini, TikTok berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi dan kerja sama dengan pihak berwenang, sembari memastikan bahwa platformnya tetap aman dan berguna bagi masyarakat. Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh platform digital di Indonesia dalam memenuhi regulasi yang ada serta melindungi kepentingan pengguna.