Nasional

Menteri Mendes Siap Selamatkan Dua Desa Bogor Terancam Lelang بسبب Utang Lama

Avatar photo
3
×

Menteri Mendes Siap Selamatkan Dua Desa Bogor Terancam Lelang بسبب Utang Lama

Sebarkan artikel ini

Menteri Mendes Perjuangkan Pemulihan Dua Desa di Bogor dari Status Agunan Utang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berkomitmen untuk memperjuangkan hak atas dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terancam dilelang sebagai agunan utang. Kedua desa tersebut, yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, memiliki luas total aset yang disita sekitar 800 hektare.

Yandri menyampaikan, “Saya sudah meminta kepada negara, terutama kepada pihak Kejaksaan. Saya juga akan berdiskusi dengan Jaksa Agung untuk mengeluarkan aset ini dari status agunan sehingga dapat kembali menjadi milik desa dan rakyat.” Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke lokasi penyitaan aset di Desa Sukaharja.

Selama kunjungan itu, Yandri menekankan pentingnya mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat agar mereka dapat beraktivitas secara produktif, seperti bercocok tanam. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat. “Masyarakat bisa punya kepastian hukum. Oleh karena itu, saya datang ke sini,” tambahnya.

Desa Sukaharja, yang berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1930, saat ini terpaksa kehilangan hak atas tanahnya sehingga warga tidak dapat memanfaatkan lahan dengan semestinya. Aset tersebut awalnya disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kini terdaftar sebagai aset yang tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Yandri juga mencatat adanya dugaan kesepakatan yang tidak semestinya saat tanah desa diagunkan pada tahun 1980-an. Selain itu, diduga pihak bank tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap kondisi dan lokasi desa. “Negara harus hadir untuk menciptakan regulasi yang melindungi hak kepemilikan desa,” ungkapnya. Mendes Yandri menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait akan bekerja sama untuk menyelamatkan aset masyarakat ini.

Lebih lanjut, Yandri menekankan perlunya payung hukum yang jelas dan produk hukum terbaru untuk mengatasi masalah ini. Ia mengimbau agar tidak ada ego sektoral di antara kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri. “Kita perlu kolaborasi agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegasnya.

Tak hanya berada di bawah status agunan utang, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga dikategorikan sebagai kawasan hutan. Hal ini menjadi tantangan tambahan yang harus segera diselesaikan untuk memastikan hak masyarakat atas tanah mereka.

Dengan upaya ini, Menteri Yandri berharap agar masyarakat bisa kembali memiliki kendali atas tanahnya, yang tidak hanya akan membangun kembali kehidupan ekonomi mereka, tetapi juga memberi kepastian hukum yang penting bagi kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.