Berita

ASN Blitar Terancam Sanksi Jika Cerai Tanpa Izin Pemerintah

Avatar photo
5
×

ASN Blitar Terancam Sanksi Jika Cerai Tanpa Izin Pemerintah

Sebarkan artikel ini

ASN Blitar Terancam Sanksi Jika Bercerai Tanpa Izin

Inspektorat Kabupaten Blitar mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendapatkan izin sebelum mengajukan perceraian. Proses perceraian ASN harus melalui tahapan pembinaan dan mediasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap prosedur ini berpotensi mengakibatkan sanksi disiplin bagi ASN yang bersangkutan.

Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, Inspektur Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membentuk tim khusus untuk menangani pengajuan perceraian ASN. “Tidak semua permohonan akan disetujui, dan ASN wajib mengikuti prosedur dengan mengikuti mediasi dan bimbingan keagamaan,” ujarnya.

Dari sisi Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pengelolaan SD, Deni Setiawan, menegaskan bahwa permohonan cerai dengan alasan ekonomi tidak akan diterima. “Pengajuan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan ASN pemohon akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kinerja ASN, serta keharmonisan rumah tangga, dalam konteks tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Blitar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga ASN.