Berita

Ketua BK DPRD Blitar Diduga Gelar Pertemuan Rahasia Terkait Kasus Skandal Nikah Siri

Avatar photo
4
×

Ketua BK DPRD Blitar Diduga Gelar Pertemuan Rahasia Terkait Kasus Skandal Nikah Siri

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pertemuan Rahasia Ketua Badan Kehormatan DPRD Blitar dengan Anggota Dewan Terkait Kasus Skandal

Blitar – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, dan dua anggota lainnya diduga melakukan pertemuan rahasia dengan anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang terlibat dalam skandal nikah siri dan penelantaran anak. Pertemuan ini berlangsung di sebuah kafe di Kota Blitar pada 28 September 2025, menjelang dikeluarkannya rekomendasi hasil penyelidikan kasus yang tengah diusut.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi di lokasi yang berdekatan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, menempatkan keempat individu dalam satu meja. Mereka terlihat duduk di bagian belakang kafe, di mana Anik mengunakan masker. Dengan kehadiran terlapor dari Fraksi PDIP di sampingnya, dua anggota lain yang juga diyakini dari BK duduk di depan. Dua anggota BK lainnya tidak terlihat dalam pertemuan itu.

Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor, menilai bahwa dugaan pertemuan tersebut mengindikasikan adanya permainan dalam penanganan perkara. “Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” ucap Khoirul pada Rabu (1/10/2025).

Proses kasus penelantaran yang melibatkan anggota Fraksi PDIP ini diketahui telah memasuki tahap akhir. Proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilakukan, dan BK dijadwalkan mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas langkah selanjutnya pada 30 September 2025.

Khoirul Anwar mengingatkan bahwa seharusnya dugaan pertemuan ini tidak terjadi, karena menyalahi prosedur yang ada. Ia membandingkan situasi ini dengan seorang hakim yang tidak seharusnya melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam suatu perkara. “Ini menyalahi nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

Anwar mengisyaratkan akan meminta penjelasan dari pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tentang dugaan pertemuan tersebut. Ia juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika hal ini merugikan kliennya. “Akan kami tempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khoirul Anwar menekankan bahwa tindakan terlapor merupakan pelanggaran etika yang serius. Tindakan menikahi klien secara sirih dan kemudian meninggalkannya setelah klien melahirkan, tanpa memberikan nafkah, jelas menunjukkan pelanggaran kode etika anggota dewan. “Etika adalah martabat yang harus dijaga oleh anggota DPRD,” tegasnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Anik Wahjuningsih tidak memberikan respon meskipun nomor WhatsApp-nya aktif. Sebelumnya, ia menyatakan bahwa proses mediasi antara para pihak telah selesai dan KB kini bersiap untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Sebagai implikasi, situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di institusi publik, terutama saat melibatkan kasus yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat Blitar dan publik luas diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama, karena menyangkut aspek keadilan yang fundamental.