Nasional

OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar Pasca Pembobolan Rekening

Avatar photo
4
×

OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Rp204 Miliar Pasca Pembobolan Rekening

Sebarkan artikel ini

OJK: BNI Pulihkan Dana Nasabah Senilai Rp204 Miliar Pasca Pembobolan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah berhasil memulihkan dana nasabah yang hilang akibat pembobolan rekening senilai Rp204 miliar. Pembobolan tersebut terjadi di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat dan melibatkan rekening yang masih aktif.

Kasus ini teridentifikasi melalui pemeriksaan internal BNI, yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta BNI untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak.

Dian menegaskan bahwa OJK memiliki komitmen untuk meminta BNI meningkatkan sistem deteksi penipuan dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Modus operandi kejahatan ini menunjukkan tanda-tanda disusun oleh sindikat yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.

“OJK terus berupaya agar bank melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi yang mencurigakan, mengoptimalkan sistem deteksi penipuan, serta melakukan mitigasi risiko untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” ujar Dian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil BNI untuk membahas kronologi kejadian serta langkah-langkah yang diambil untuk pemulihan dana nasabah pada pertemuan yang berlangsung pada Jumat (26/9/2025).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah ke rekening mereka seperti semula. Di samping itu, OJK meminta BNI agar melakukan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. BNI diharapkan untuk memenuhi kewajiban melindungi dan mengamankan dana nasabah sesuai regulasi yang berlaku.

OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai manajemen risiko dan pencegahan pencucian uang di sektor jasa keuangan. Di antaranya adalah Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan Peraturan OJK Nomor 22/2023. Seluruh bank diharuskan untuk menerapkan manajemen risiko dengan efektif dalam penyelenggaraan produk mereka.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa mereka sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyamakan kebijakan pengelolaan rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ agar dapat melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, serta meminimalisir risiko pembobolan di masa mendatang.