Berita

Petani Rekayasa Kejadian Begal Rp40 Juta karena Terlilit Utang

Avatar photo
2
×

Petani Rekayasa Kejadian Begal Rp40 Juta karena Terlilit Utang

Sebarkan artikel ini

Dugaan Begal di Blitar Terbongkar Sebagai Rekayasa Utang

Blitar, (beritajatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kesamben mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan begal dan perampokan uang sebesar Rp40 juta di Jalan Raya Brongkos ternyata hanyalah kebohongan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang saksi bernama Badik pada Senin, 30 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam laporan awal, seorang petani berinisial E-W (35) dari Binangun dilaporkan menjadi korban begal di kawasan hutan Brongkos. Korban mengklaim bahwa pada sekitar pukul 04.30 WIB, ia dicegat oleh pelaku yang memaksanya menyerahkan uang dan mengikatnya sebelum diseret ke dalam hutan sejauh 50 meter.

Namun, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dalam keterangan E-W setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Cerita ini ternyata tidak benar dan merupakan rekayasa dari korban,” ungkap Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar.

Setelah menjalani interogasi intensif, E-W mengakui bahwa ia telah menciptakan cerita tersebut karena terlilit utang besar. “Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban merekayasa kejadian ini untuk menghindari konsekuensi dari utangnya,” tambah Putut.

Saat ini, E-W masih diamankan di Polsek Kesamben untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan merekayasa laporan tindak pidana tidak dapat menjadi solusi untuk masalah pribadi dan dapat berimplikasi pada masalah hukum yang lebih serius. “Rekayasa seperti ini tidak hanya menyesatkan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang,” terang Putut.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak dari tindakan yang merugikan orang lain dan instansi penegak hukum. Selain menambah beban kerja polisi yang seharusnya menangani kasus-kasus nyata, berniat menciptakan alibi melalui laporan palsu juga bisa berakibat fatal bagi si pelapor.

Pihak Polsek Kesamben menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai, guna menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa.***

Seiring dengan perkembangan informasi yang semakin pesat, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyampaikan laporan dan mengelola masalah ekonomi yang mereka hadapi. Situasi ini menjadi pengingat bahwa jujur dalam menghadapi masalah adalah jalan terbaik, bukan menciptakan kesulitan baru dengan kebohongan.