Berita

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta pada 30 September 2025

Avatar photo
3
×

Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta pada 30 September 2025

Sebarkan artikel ini

Pembatasan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta

Jakarta, Selasa (30/9/2025) – Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. Hari ini, kendaraan berdomisili dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) mendapatkan izin untuk melintas di jalur tertentu, sebagai upaya untuk mengendalikan arus lalu lintas.

Kebijakan ini diterapkan selama dua periode, yaitu antara pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kedua waktu ini dipilih karena merupakan jam sibuk di mana warga Jakarta berangkat dan pulang dari aktivitas pekerjaan. Diharapkan, pembatasan ini dapat mengurangi kemacetan dan membuat perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar.

Aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Penerapan sanksi tersebut juga berlaku bagi pelanggar yang terdeteksi melalui kamera pengawas di berbagai titik di Jakarta.

Langkah ini didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang mengatur pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah ibu kota. Penegakan hukum terhadap pelanggaran dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera elektronik, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tujuan utama dari pembatasan kendaraan ini adalah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih teratur serta mengurangi polusi udara dan konsumsi bahan bakar. Selain itu, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, seperti MRT, LRT, KRL, dan bus yang semakin beragam pilihan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ini menjadi kunci keberhasilan implementasinya. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan, mulai dari pengurangan kemacetan hingga peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Sosialisasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar aturan ini tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan diterima sebagai solusi kolektif untuk permasalahan transportasi. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih baik melalui kepatuhan terhadap regulasi ini.

Secara keseluruhan, penerapan kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perkotaan, serta menciptakan Jakarta yang lebih nyaman dan ramah lingkungan bagi semua warganya.