Berita

Kejari Blitar Tetapkan Adib Zulkarnain sebagai Tersangka, LSM Yakin Ada Tersangka Lainnya

Avatar photo
3
×

Kejari Blitar Tetapkan Adib Zulkarnain sebagai Tersangka, LSM Yakin Ada Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain, atau AMZ, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID). Langkah ini mendapat perhatian luas, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) yang meyakini masih ada tersangka lain yang akan diungkap.

Koordinator GPI, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ada kemungkinan adanya aktor tambahan yang terlibat. “Kami yakin masih ada tersangka baru. TP2ID tidak lain hanyalah modus untuk melegitimasi tindakan pidana korupsi oleh pihak tertentu,” tegas Prasetya.

Apresiasi terhadap tindakan tegas Kejari ini menunjukkan harapan masyarakat akan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang kerap menghantui pembangunan daerah. Proses penyelidikan diharapkan dapat menjangkau semua pihak yang terlibat guna memberikan efek jera.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan korupsi yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat kembali mempercayai pengelolaan dana publik.