Presiden Trump Usulkan Pencabutan Kewarganegaraan Anak Lahir di AS
Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terus berupaya untuk mencabut kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS. Pada Jumat (26/9), pemerintahan Trump mengajukan permohonan banding kepada Mahkamah Agung (MA) dengan harapan agar proses peninjauan terhadap perintah eksekutifnya dipercepat. Perintah ini bertujuan untuk menghentikan pemberian kewarganegaraan kepada bayi yang lahir di AS, terlepas dari status imigrasi orang tua mereka.
Jaksa Agung John Sauer menegaskan bahwa MA harus segera memberikan putusan terkait permohonan ini sebelum musim panas mendatang. “Pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kewarganegaraan Amerika—sebuah hak istimewa yang memungkinkan kita memilih pemimpin politik—hanya diberikan kepada mereka yang secara sah berhak menerimanya,” kata Sauer dalam keterangan, seperti dikutip dari ABC News.
Permohonan banding ini diajukan setelah beberapa pengadilan tingkat bawah menolak pengajuan serupa dari Trump. Salah satu hakim federal menilai bahwa upaya Trump ini “sangat tidak konstitusional”, sementara hakim lainnya di Maryland menyatakan bahwa perintah tersebut bertentangan dengan sejarah kewarganegaraan di AS selama 250 tahun.
Selama ini, Amerika Serikat menerapkan prinsip ius soli, yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan lokasi kelahiran. Dengan demikian, setiap bayi yang lahir di tanah AS, termasuk wilayah Puerto Rico dan Guam, secara otomatis menjadi warga negara AS, tanpa memperhatikan status kewarganegaraan kedua orang tua mereka. Prinsip ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang menyatakan, “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksi tersebut, adalah warga negara dari Negara Bagian tempat mereka tinggal.”
Menurut data dari Penn State Social Science Research Institute, sekitar 255.000 anak lahir di Amerika Serikat setiap tahun dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan AS atau status tinggal yang sah. Sejak awal masa jabatannya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa hanya bayi dari orang tua dengan status legal yang dapat memperoleh kewarganegaraan AS. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintahannya untuk mengurangi jumlah imigran ilegal di negara tersebut.
Permohonan ini mencerminkan ketegasan sikap pemerintahan Trump dalam isu imigrasi, meskipun banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan kekacauan bagi ribuan anak yang lahir tanpa kewarganegaraan. Masyarakat dan berbagai organisasi hak asasi manusia mengkhawatirkan dampak sosial dan legal dari keterbatasan akses kewarganegaraan bagi lahir di negara yang menjunjung tinggi nilai kebebasan.
Pengamat hukum memperingatkan bahwa jika permohonan Trump dikabulkan, hal ini dapat menciptakan preseden hukum yang akan memengaruhi kebijakan imigrasi di masa mendatang. Dalam konteks ini, Amnesti Internasional dan kelompok-kelompok hak sipil berencana untuk melawan kebijakan tersebut melalui jalur hukum, menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan identitas dan kewarganegaraan.
Dengan latar belakang situasi hukum yang kompleks ini, pemantauan terhadap perkembangan kasus ini menjadi penting, baik untuk masyarakat AS maupun untuk imigran di seluruh dunia. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan tidak hanya masa depan ribuan anak tetapi juga arah kebijakan imigrasi di Amerika Serikat.