Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Signifikan
Jakarta – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, dengan penambahan Rp16.000, dari Rp2.175.000 menjadi Rp2.191.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk harga jual emas, sedangkan harga untuk jual kembali (buyback) ditetapkan menjadi Rp2.038.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi nasabah yang menjual emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari yang sama:
- 0,5 gram: Rp1.145.500
- 1 gram: Rp2.191.000
- 2 gram: Rp4.322.000
- 3 gram: Rp6.458.000
- 5 gram: Rp10.730.000
- 10 gram: Rp21.405.000
- 25 gram: Rp53.387.000
- 50 gram: Rp106.695.000
- 100 gram: Rp213.312.000
- 250 gram: Rp533.015.000
- 500 gram: Rp1.065.820.000
- 1.000 gram: Rp2.131.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga harus memperhatikan pemotongan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, yang selalu diperhatikan oleh para investor. Emas selama ini dikenal sebagai instrumen investasi yang cukup aman, terutama di masa ketidakpastian ekonomi.
Pengamat ekonomi juga menyebutkan bahwa naik turunnya harga emas sering kali berhubungan dengan pergerakan nilai tukar mata uang dan inflasi. Keputusan bank sentral serta kebijakan pemerintah pun berperan dalam volatilitas harga emas di pasar.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas, penting untuk memahami harga jual dan buyback, serta ketentuan perpajakan yang diterapkan. Investasi emas ditawarkan sebagai solusi bagi mereka yang ingin melindungi aset serta mendapatkan nilai tambah dalam jangka panjang.
Kenaikan harga emas Antam ini bisa menjadi pertanda baik bagi animo masyarakat yang ingin berinvestasi emas, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih Fluktuatif. Terakhir, disarankan agar calon pembeli maupun penjual emas untuk selalu mengikuti tren harga dan memahami ketentuan perpajakan dalam melakukan transaksi.