Berita

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Avatar photo
3
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

KPK Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Pengumuman ini disampaikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 7 Agustus.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara akibat pengelolaan kuota haji yang tidak tepat. Hasil sementara menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri sebagai langkah awal dalam penyelidikan ini.

Kasus ini menarik perhatian tidak hanya karena besarnya angka kerugian yang terlibat, tetapi juga karena adanya indikasi kejanggalan dalam pembagian kuota haji. Sebuah Panitia Angket Haji di DPR RI sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menemukan beberapa ketidakberesan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota haji yang terdiri dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara haji reguler memperoleh 92 persen.

Isu ini meningkatkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam dan sangat dinantikan oleh umat Muslim. Adanya dugaan korupsi dalam konteks haji bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjamin pelaksanaan ibadah ini berjalan dengan baik dan sesuai syariat Islam.

Dari perspektif lokal, penyelidikan ini menciptakan rasa cemas di kalangan calon jemaah yang telah menantikan kesempatan untuk melaksanakan haji. Masyarakat berharap agar proses investigasi ini berlangsung transparan dan berkeadilan, serta menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dalam pengelolaan dana haji dan kuota juga harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik menyatakan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secepatnya agar pelanggaran serupa tidak terulang. Rakyat Indonesia berhak mendapatkan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga bebas dari korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak akan ditoleransi.