Polisi Korea Selatan Tangkap Pria Pembuatan Laporan Palsu 58.307 Kali dalam Dua Tahun
Jakarta, CNN Indonesia – Kepolisian Korea Selatan mengamankan seorang pria berusia sekitar 50 tahun pada Selasa (23/9) setelah dituduh membuat laporan palsu sebanyak 58.307 kali dalam dua tahun terakhir. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku menolak memenuhi panggilan dari aparat kepolisian.
Dari total laporan yang dibuat, 51 di antaranya termasuk dalam kategori berisiko tinggi, sehingga memerlukan respons cepat dari pihak kepolisian karena dianggap mengancam keselamatan. Salah satu insiden tersebut terjadi pada Mei 2024 ketika pria ini menelepon polisi sebanyak 1.882 kali dalam rentang waktu hanya empat hari.
Menurut keterangan dari Korea Herald, tindakan pelaku bertolak belakang dengan keseriusan situasi yang seharusnya diprioritaskan. Ia mengaku melakukan panggilan tersebut akibat frustrasi terhadap sanksi administratif yang dikenakan kepadanya sebelumnya, yang berhubungan dengan laporan palsu yang telah dilakukannya.
Contoh laporan palsu yang diarahkan kepada polisi mencakup klaim akan membunuh saudaranya dan tuduhan bahwa ia ditahan melawan kehendaknya. Dalam satu insiden, ketika ditanya berapa lama ia “dikurung,” pelaku menyebutkan angka ekstrem yaitu “10 tahun.” Hal ini menambah kecurigaan pihak berwenang mengenai kondisi mental dan motivasi pelaku.
Pelaku mengaku bahwa kebiasaannya menelepon polisi dimulai setelah ia tinggal sendiri dan sering dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh alkohol. Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan dugaan pelanggaran yang bisa menghalangi pelaksanaan tugas resmi, baik melalui cara curang. Jika terbukti bersalah, ia berisiko menerima hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar 10 juta won.
Pada tahun 2023, pelaku juga telah dikenakan denda sebanyak tujuh kali akibat laporan palsu yang dibuatnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak serius dari tindakan penyalahgunaan sistem pelaporan yang tidak hanya mengganggu kinerja aparat kepolisian, tetapi juga menyita waktu dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani situasi nyata di lapangan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan saluran darurat dan tidak menyalahgunakannya, agar dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan. Penanganan kasus ini diharapkan juga menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai penyakit mental yang mungkin dialami oleh individu yang melakukan tindakan serupa.