Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 22 Tersangka Ditangkap
Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi dengan menetapkan 22 tersangka dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini. Setiap bayi yang diperdagangkan diperkirakan memiliki harga sekitar Rp20.000 dolar Singapura, setara dengan Rp254 juta. Angka ini mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa informasi mengenai nilai transaksi ini diperoleh dari penyitaan 12 dokumen akta notaris adopsi di kediaman salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen tersebut berbahasa Inggris dan digunakan sebagai legalitas semu untuk memudahkan proses transaksi adopsi yang tidak sah.
Selain itu, Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura. Tindakan ini diharapkan dapat memperjelas identitas dan jalur keberangkatan para bayi yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus perdagangan bayi bukanlah isu baru di Indonesia, namun pengungkapan yang dilakukan Polda Jabar menunjukkan bahwa praktik ini masih marak terjadi. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Implikasi bagi masyarakat sangat besar. Perdagangan bayi tidak hanya merugikan orang tua yang mencari anak, tetapi juga menjadikan bayi korban eksploitasi. Keberadaan jaringan seperti ini menunjukkan perlunya kesadaran dan upaya bersama dalam memberantas praktek ilegal yang terus merajalela.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait praktik adopsi yang tidak transparan. Melalui kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan dan kesejahteraan bayi dapat terjamin, serta keadilan bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi dapat ditegakkan. Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengejar dan menindak tegas setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik melawan hukum ini.