Nasional

Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Salah Gunakan Sirine dan Hormati Pengguna Jalan

Avatar photo
6
×

Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Salah Gunakan Sirine dan Hormati Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Peringatkan Pejabat Negara untuk Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Sirine

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan penggunaan sirine serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara. Penegasan ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat.

Prasetyo menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas seperti sirine dan pengawalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kita harus memperhatikan kepatutan serta ketertiban masyarakat. Penggunaan fasilitas ini jangan dilakukan secara sembarangan,” ujar Prasetyo.

Ia menekankan pentingnya kesadaran pejabat negara untuk tidak menganggap remeh hak pengguna jalan lainnya. Prasetyo mencontohkan, Presiden Prabowo Subianto kerap kali memilih untuk tidak menggunakan sirine dan tetap mengikuti aturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah.

“Presiden telah menunjukkan contoh yang baik. Beliau seringkali terjebak kemacetan seperti pengendara lain. Ini menunjukkan semangat untuk menghormati pengguna jalan,” tandasnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat mengekspresikan ketidakpuasan terhadap penggunaan sirine oleh pejabat, yang memicu gerakan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”. Gerakan ini, yang didukung oleh banyak warganet, menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine.

Menanggapi situasi ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa pihaknya telah membekukan penggunaan rotator dan sirine dalam pengawalan untuk merespons keluhan masyarakat. “Saya Kakorlantas, saya bekukan penggunaan sirine untuk pengawalan. Ini kami lakukan karena masyarakat terganggu,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan apresiasi terhadap masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising sirine. Ia menambahkan, semua masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri agar kedepannya dapat lebih baik dalam melayani publik.

Penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup berbagai kendaraan seperti mobil patwal, mobil jenazah, ambulans, hingga pemadam kebakaran, yang memiliki kepentingan mendesak.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap agar semua pihak, terutama pejabat negara, dapat mengutamakan kepentingan bersama dan menjaga ketertiban di jalan raya.