Berita

DPRD Blitar Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Segera Serahkan ke Gubernur

Avatar photo
5
×

DPRD Blitar Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Segera Serahkan ke Gubernur

Sebarkan artikel ini

DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kabupaten Blitar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat malam (19/9/2025). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kondisi pendapatan dan belanja daerah.

Bupati Blitar, Rijanto, menyatakan bahwa Ranperda yang telah disetujui akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu maksimal tiga hari kerja untuk evaluasi lebih lanjut. “Kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam proses ini,” ungkap Rijanto.

Perubahan APBD ini mencatatkan pendapatan yang diperkirakan turun menjadi Rp 2,605 triliun, sementara belanja mengalami peningkatan menjadi Rp 2,714 triliun, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp 109,06 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi dengan menggunakan Silpa 2024 sebesar nominal yang sama.

Ketua DPRD, Supriadi, juga menekankan pentingnya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD. Dengan demikian, diharapkan implementasi Perubahan APBD 2025 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Blitar. Pengumuman percepatan pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan melalui aplikasi SIRUP, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.