Berita

KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Capai Rp 254 Miliar

Avatar photo
8
×

KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Capai Rp 254 Miliar

Sebarkan artikel ini

KPK Temukan Praktik Kickback dalam Pencairan Dana di BPR Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kickback dalam pencairan dana yang berujung pada kerugian besar bagi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha. Dalam temuan tersebut, sejumlah biaya, termasuk premi asuransi dan biaya notaris, ternyata digunakan untuk tujuan tidak layak, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 254 miliar.

Laporan awal mengindikasikan bahwa BPR Jepara Artha mencairkan dana sebelum agunan lunas dan sebelum hak tanggungan diikat. Asep, seorang petinggi KPK, menilai tindakan tersebut sebagai penyimpangan yang sangat serius. “Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli, ini jelas sebuah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan KPK, biaya premi asuransi ke Jamkrida mencapai Rp 2,06 miliar dengan kickback sebesar Rp 206 juta untuk salah satu oknum. Selanjutnya, biaya notaris mencapai Rp 10 miliar, dengan kickback sebesar Rp 275 juta untuk pihak lain dan Rp 93 juta untuk yang lainnya. Tindakan ini mengarah pada kerugian finansial yang signifikan bagi BPR Jepara Artha, yang sebelumnya menunjukkan kinerja finansial yang positif dengan setoran dividen kumulatif sebesar Rp 46 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Aksi ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat Jepara, karena dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” imbuh Asep. Dengan demikian, kasus ini juga menjadi perhatian bagi warga Jepara, yang kini merasakan dampak dari praktik korupsi ini.

KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang berlangsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Asep menekankan, “Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Kerugian negara yang kami temukan sudah diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 254 miliar.”

Para tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang terjadi di BPR Jepara Artha dan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti penyimpangan di BPR Jepara Artha, tetapi juga memberikan gambaran lebih luas tentang tantangan yang dihadapi sektor keuangan daerah. Masyarakat berharap KPK dapat membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat, agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi di sektor publik dapat diminimalisir.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK. Keberhasilan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi lain serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.