Nasional

Kemenkum RI Ingatkan Pentingnya Pencantuman Sumber Berita untuk Hindari Pelanggaran Hak Cipta

Avatar photo
8
×

Kemenkum RI Ingatkan Pentingnya Pencantuman Sumber Berita untuk Hindari Pelanggaran Hak Cipta

Sebarkan artikel ini

Kementerian Hukum Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Hak Cipta

Banjarmasin – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa menjiplak atau mengutip berita tanpa mencantumkan sumber merupakan pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik. Hal ini disampaikan oleh Achmad Iqbal Taufik, Analis Hukum di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, saat memberikan keterangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/9).

Menurut Iqbal, setiap pengambilan berita, baik dalam bentuk utuh atau sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar harus menyertakan sumber yang lengkap. “Menyebutkan sumber adalah bagian dari etika jurnalistik yang tidak melanggar hak cipta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten dengan maksud non-komersial, atau ketika pencipta menyatakan tidak keberatan, juga tidak dianggap melanggar. Namun, penulis ditegaskan agar tetap mencantumkan sumber dan memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

Kemenkum menggarisbawahi bahwa setiap karya jurnalistik dilindungi hak eksklusif. Hal tersebut mencakup hak moral yang melekat pada pencipta serta hak ekonomi yang memungkinkan penulis untuk mendapatkan keuntungan dari karyanya. Meski demikian, Kemenkumham juga mencatat bahwa penegakan hukum kekayaan intelektual di industri pers menghadapi sejumlah tantangan. Pembajakan konten digital, kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, serta rendahnya literasi mengenai kekayaan intelektual di kalangan jurnalis dan masyarakat menjadi poin perhatian.

Di samping itu, koordinasi antara lembaga terkait juga masih perlu ditingkatkan. Kemenkumham berencana untuk melakukan sinkronisasi strategi agar bisa mengatasi berbagai tantangan ini. Salah satu langkah penting adalah menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Kemenkum, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dewan Pers.

“Kami berencana untuk menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap laporan pelanggaran digital,” ucap Iqbal. Selain itu, edukasi bersama untuk meningkatkan literasi tentang kekayaan intelektual menjadi langkah krusial, terutama di provinsi dengan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) terendah. Selanjutnya, Kemenkumham akan menyusun pedoman teknis mengenai penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, serta pelaku industri pers, tentang pentingnya menghargai karya jurnalistik dapat meningkat. Pelanggaran hak cipta yang sering terjadi dapat diminimalisir, sehingga industri pers dapat tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan.