Kementerian Luar Negeri Desak Akuntabilitas Internasional Terhadap Israel atas Genosida di Gaza
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa kesimpulan tim ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza harus menjadi momentum bagi masyarakat internasional untuk menuntut tanggung jawab atas tindakan tersebut. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menekankan pentingnya akuntabilitas bagi Israel.
Dalam sambutannya, Nabyl mengaitkan pernyataan itu dengan hasil pertemuan KTT Darurat Arab-Islam di Doha, Qatar, yang menyerukan agar masyarakat internasional mengambil langkah nyata untuk menegakkan akuntabilitas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Sejak 7 Oktober 2023, aksi agresi tersebut telah menyebabkan kehancuran besar, dengan korban jiwa yang diperkirakan hampir mencapai 65.000 orang.
Laporan resmi dari Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyebutkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza. Dokumen tersebut diterbitkan pada 16 September dan menjadi hasil dari dua tahun penyelidikan terkait pelanggaran yang terjadi sejak awal Oktober. Komisi menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh otoritas Israel mencakup empat dari lima definisi genosida yang diatur dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Empat tindakan tersebut meliputi: pembunuhan, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan populasi Palestina, dan menerapkan kebijakan yang mencegah kelahiran. Komisi PBB meminta agar Israel serta seluruh negara memenuhi kewajiban hukum internasional untuk mengakhiri genosida dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, dokumen tersebut juga mendesak negara-negara anggota PBB untuk tidak melanjutkan transfer senjata kepada Israel dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di bawah yurisdiksi mereka tidak berkontribusi dalam genosida. Seruan ini mencakup dukungan untuk penyelidikan yang independen dan proses hukum bagi pelanggar.
Sikap tegas ini sejalan dengan upaya global yang sedang berlangsung untuk mendukung Palestina, termasuk gerakan yang dipelopori oleh berbagai organisasi di seluruh dunia. Komitmen Indonesia untuk mengadvokasi hak-hak Palestina menjadi salah satu fokus dalam diplomasi luar negeri yang terus diperkuat.
Dengan semakin meningkatnya tekanan dari berbagai negara, diharapkan akan ada langkah konkret yang diambil oleh komunitas internasional untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Tekanan ini diharapkan tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat sipil yang memiliki peran penting dalam mendesak perubahan.
Penting bagi seluruh elemen masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, untuk bersatu dalam menuntut keadilan dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Di tengah peringatan akan genosida yang disampaikan oleh PBB, harapan akan adanya perubahan yang lebih baik semakin didorong oleh kesadaran global akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.