Nasional

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Dilimpahkan ke Kejaksaan Surakarta

Avatar photo
3
×

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Dilimpahkan ke Kejaksaan Surakarta

Sebarkan artikel ini

Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Tbk ke Kejari Surakarta

Jakarta – Tindak lanjut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Sritex Tbk memasuki babak baru dengan pelimpahan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini terjadi pada Selasa, 16 September 2025.

Tiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022; Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI, keduanya menjabat pada tahun 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selama proses pelimpahan, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum serta menunjukkan sikap kooperatif.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik,” ujar Anang di Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Langkah ini menandakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan diharapkan dapat membawa kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Mereka terdiri dari berbagai level jabatan, mulai dari direksi hingga manajerial di masing-masing bank.

Tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini menjadi perhatian publik. Keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan corporate governance di perusahaan besar diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Dengan pelimpahan kasus ini ke pengadilan, masyarakat menanti proses selanjutnya untuk melihat keadilan ditegakkan. Korupsi menjadi isu krusial yang harus diatasi secara serius agar integritas lembaga keuangan dan perusahaan tetap terjaga demi kepentingan publik.