Penguatan Komnas HAM dalam Revisi UU HAM Diharapkan Meningkatkan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 terkait HAM. Pernyataan ini disampaikan Pigai setelah mengikuti diskusi mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM di Jakarta, pada Selasa (16/9).
Dalam pembahasan tersebut, Pigai mengungkapkan bahwa revisi UU HAM bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pembangunan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk memperkuat institusi-institusi terkait, seperti Komnas HAM. Menurutnya, situasi yang kini dihadapi mengalami pergeseran dan substansi yang berbeda dibandingkan dengan zaman sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penyesuaian.
“Proses ini mencakup perubahan pada aktor-aktor HAM yang ada, agar lebih relevan dengan kondisi terkini,” ungkap Pigai.
Menteri Pigai menjelaskan bahwa ada empat alternatif penguatan yang direncanakan untuk Komnas HAM melalui revisi UU ini. Pertama, rekomendasi dari Komnas HAM diusulkan agar menjadi bersifat mengikat (binding), yang berarti setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti. Jika tidak, akan ada sanksi yang diatur dalam ketentuan teknis.
Kedua, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang besar, Kejaksaan diharapkan dapat melibatkan penyidik ad hoc untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Alternatif ketiga menyarankan agar Komnas HAM memiliki kewenangan serupa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk hak penyidikan dan pemanggilan paksa.
“Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan secara efektif,” katanya.
Alternatif keempat adalah memberikan hak imunitas kepada para pekerja di Komnas HAM, khususnya para komisioner, agar terlindungi dari tuntutan hukum saat melaksanakan tugasnya. Pigai menjelaskan, “Seperti wartawan yang tidak bisa dipidanakan saat menjalankan tugas, para pembela HAM dan komisioner juga harus dilindungi.”
Selain fokus pada Komnas HAM, Pigai juga menggarisbawahi bahwa institusi-institusi HAM lain, seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas, juga akan mendapatkan penguatan dalam revisi UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan peran masing-masing lembaga dalam menangani isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.
Kementerian HAM berkomitmen untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dan peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM melalui revisi ini. “Upaya ini merupakan bagian dari pembangunan hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan mekanisme penegakan hak asasi manusia bisa lebih efektif dan responsif terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat. Revisi UU ini diharapkan menjadi momentum positif untuk penegakan HAM yang lebih baik di Indonesia ke depan.