Berita

Dispendukcapil Blitar Siapkan Pelayanan 2025: Fokus IKD, KTP-El, dan Hapus Denda

Avatar photo
4
×

Dispendukcapil Blitar Siapkan Pelayanan 2025: Fokus IKD, KTP-El, dan Hapus Denda

Sebarkan artikel ini

Dispendukcapil Blitar Matangkan Layanan Administrasi untuk 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun standar pelayanan tahun 2025 di Rumah Makan Joglo Jatinom, Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, camat, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyatakan bahwa forum ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan layanan administrasi kependudukan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Fokus kami hari ini termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan KTP-el di kecamatan, serta pembahasan rancangan peraturan yang sedang harmonisasi di provinsi,” jelasnya.

Salah satu hasil penting dari forum ini adalah usulan penghapusan denda administrasi terlambat pengurusan dokumen, yang terdapat dalam perda tahun 2017. Tunggul menegaskan, denda tersebut akan dihapus agar tidak memberatkan masyarakat, guna mempermudah akses layanan administrasi.

Di sisi lain, tingkat aktivasi IKD di Blitar masih rendah, yakni 6,7% dari total penduduk, jauh dari target nasional 25% pada 2030. Hal ini menjadi tantangan bagi Dispendukcapil untuk meningkatkan pelayanan dan memotivasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi identitas digital.