Dua Kasus Pencurian Kotak Amal Terungkap di Blitar
Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus pencurian kotak amal di tengah meningkatnya fenomena pencurian di wilayah tersebut. Tiga pelaku, termasuk dua kakak beradik berinisial SA (25) dan ST (19), ditangkap saat beraksi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Senin (15/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa para pelaku mengakui nekat mencuri untuk biaya operasional memancing di laut. Mereka membawa dua parang yang diduga disiapkan untuk melawan jika tertangkap. Beruntung, warga setempat segera menggagalkan aksi tersebut sebelum terjadi penyerangan. Kedua pelaku kini diancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, DH (32), seorang residivis pencurian, juga ditangkap oleh warga saat membobol kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto. Ia membawa uang hasil curian senilai Rp 41.000 serta alat pencuri lainnya. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kedua kasus ini menyoroti kondisi sosial yang memerlukan perhatian lebih terhadap peningkatan kejahatan di Blitar, di mana kebutuhan ekonomi dapat mendorong perilaku kriminal.